SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan acara 'Penguatan Jejaring Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan' di Hotel Novotel Samator Surabaya, Jumat (25/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat layanan kesehatan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Lapas dan Rutan dalam penyediaan layanan kesehatan bagi warga binaan.
“Rutan, Lapas, dan LPKA memiliki kewajiban memberikan perawatan terhadap narapidana, tahanan, dan anak binaan, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 12 Tahun 2017 tentang layanan rehabilitasi narkotika,” ujar Heni Yuwono.

Selanjutnya Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, M. Hilal, dalam sambutannya menegaskan bahwa layanan kesehatan di lapas harus melibatkan kerja sama dengan sektor lain.
“Layanan kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA harus dilakukan dengan kerja sama lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” jelas Hilal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




