SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kendati polisi sering menggerebek praktek illegal pengoplosan elpiji, namun pelaku pengoplosan elpiji di wilayah hukum Sidoarjo sepertinya tak jera. Buktinya, jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo bersama Polsek Tanggulangin kembali menggerebek rumah agen elpiji milik Syaifudin alias Brodin (33) warga Desa Kali Sampurno RT 16 RW 05 Kecamatan Tanggulangin yang digunakan untuk mengoplos elpiji subsidi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan tabung elpiji ukuran 50 kilogram, Senin (07/09).
Sayangnya, Brodin sudah berhasil kabur yang diduga ke Jombang ketika petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK dan Kapolsek Tanggulangin, AKP Sirdi melakukan penggrebekan. Hanya, salah satu pekerja bernama Rudianto (23) yang ada sehingga dibawa ke Mapolres Sidoarjo untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sebenarnya, rumah Brodin sudah sekitar 1 tahun menjadi agen elpiji dan warga sekitar sudah mengetahui praktek pengoplosan elpiji tersebut.
“Kami sudah mengetahui kegiatan (pengoplosan elipiji) itu. Warga juga khawatir apabila terjadi sesuatu. Bahkan, puluhan warga bersama pengurus RT sudah pernah mendatangi yang meminta agar kegiatannya dihentikan,” ujar salah satu warga yang tak mau namanya ditulis, kemarin (8/9).
Sedangkan pengakuan Rusdianto alias Antok mengatakan telah bekerja 6 bulan dan ditugaskan untuk memindahkan elpiji. “Ada dua pekerja. Tapi, teman saya tidak masuk. Kalau pemiliknya jarang ke sini,” ujarnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Setiap harinya, Antok mengaku mampu memindahkan elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram sebanyak 20 tabung. Sedangkan memindahkan elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 50 kilogram hanya mampu 4 tabung per hari.
“Setiap tabung elpiji 12 kilogram dijual seharga Rp 125 ribu. Kalau tabung elpiji yang ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp 400 ribu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidoaejo AKP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 224 tabung ukuran 3 kilogram dan 57 tabung ukuran 12 kilogram serta 17 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, 1 timbangan jam, 9 selang regulator, 2 tang, 1 kunci inggris, 1 sak kecil berisi tutup segel LPG 3 kilogram warna orenye, 1 jerigen berisi sabun cair, 1 rol kawat untuk menyegel tabung LPG dan 4 papan kayu.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
“Modus pelaku, yakni dengan cara tabung elpiji 3 kg di oplos atau dipindahkan ke tabung 12 Kg, dan ke tabung 50 Kg. Untuk sementara ratusan tabung elpiji dengan ukuran 3 Kg dan tabung 12 Kg dan tabung 50 Kg akan kami amankan dan pelaku akan kami jerat pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas dengan acaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News