Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu

Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu Tersangka IS saat konferensi pers Polresta Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo ungkap motif suami yang tega membunuh istrinya di Desa Sidorejo, Krian pada Rabu (30/10/2024).

"Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita berinisial UM, dilakukan oleh suaminya sendiri yakni IS, 35 tahun. Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan berhasil ditangkap pada Rabu malam, 30 Oktober 2024 di tempat kerjanya di Tulungagung," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Jumat (1/11/2024), di Mapolresta Sidoarjo.

IS tega merencanakan menghabisi nyawa istrinya UM, dikarenakan rasa cemburu dirinya saat mengetahui chat WA istrinya dengan pria lain.

"Menganggap istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok. Lalu UM pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian," lanjutnya.

Kemudian, Selasa, 29 Oktober 2024, IS menyusul UM ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM.

Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. 

Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.

"Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang UM hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang," terang Kombespol Christian Tobing.

Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.

Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban.

Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung.

Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(cat/van)