SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo ungkap motif suami yang tega membunuh istrinya di Desa Sidorejo, Krian pada Rabu (30/10/2024).
"Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita berinisial UM, dilakukan oleh suaminya sendiri yakni IS, 35 tahun. Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan berhasil ditangkap pada Rabu malam, 30 Oktober 2024 di tempat kerjanya di Tulungagung," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Jumat (1/11/2024), di Mapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
IS tega merencanakan menghabisi nyawa istrinya UM, dikarenakan rasa cemburu dirinya saat mengetahui chat WA istrinya dengan pria lain.
"Menganggap istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok. Lalu UM pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian," lanjutnya.
Kemudian, Selasa, 29 Oktober 2024, IS menyusul UM ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS.
Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
"Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang UM hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang," terang Kombespol Christian Tobing.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung.
Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News