Petugas BPJS Kesehatan Malang saat memberikan brosur PANDAWA kepada peserta JKN.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan inovasi pelayanan tanpa tatap muka bernama Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). PANDAWA merupakan sebuah layanan yang bisa diakses masyarakat melalui Whatsapp pada nomor 08118165165.
“PANDAWA diluncurkan oleh BPJS Kesehatan sebagai langkah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Masyarakat di Malang Raya bisa mengakses layanan PANDAWA ini di mana saja dan kapan saja sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana saat ditemui pada Rabu (30/10).
BACA JUGA:
- JKN Bikin Tenang Jelang Persalinan, Ibu asal Madiun ini Tak Lagi Khawatir Soal Biaya Kesehatan
- BPJS Satu dan PIPP Jadi Andalan Peserta JKN saat Jalani Perawatan di Rumah Sakit
- BPJS Kesehatan Hadirkan New REHAB 2.0, Tunggakan JKN Bisa Dicicil Lebih Ringan dan Mudah
- BPJS Kesehatan Perpanjang Cicilan Tunggakan JKN hingga 36 Bulan
Layanan PANDAWA saat ini mencakup layanan administrasi seperti pendaftaran baru, penambahan dan pengurangan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan/perbaikan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi TNI/POLRI dan pindah domisili kurang dari 3 bulan, perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama, maupun pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran yang telah lewat masa bayar.
“Selain layanan administrasi, terdapat juga menu informasi dan pengaduan. Pada menu informasi, peserta JKN dapat mengakses layanan informasi yaitu cek status peserta, cek tagihan iuran, cek Virtual Account (VA), skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan dan cari lokasi. Sedangkan untuk menu pengaduan, peserta nantinya akan dihubungkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP),” jelas Roni.
Roni menyampaikan bahwa peserta JKN dapat mengakses PANDAWA pada hari Senin-Jumat selama 24 jam, sedangkan waktu layanan kepada peserta JKN pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Layanan PANDAWA terintegrasi melayani peserta JKN secara borderless (tanpa batas), sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
“Saya berharap masyarakat di wilayah Malang Raya dapat memanfaatkan kanal layanan tanpa tatap muka PANDAWA karena akan lebih efektif dan efisien. Terlebih layanan PANDAWA ini gratis ya, jadi masyarakat hanya perlu terhubung internet saja,” ujar Roni.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




