Pastikan Peserta JKN Dapat Pelayanan Optimal, BPJS Mojokerto Jelaskan Mekanisme Readmisi

Ringkasan Berita
  • Readmisi adalah kondisi pasien kembali rawat inap dengan diagnosis utama yang sama dalam periode tertentu setelah sebelumnya dipulangkan. Dalam program JKN, readmisi tidak otomatis berarti layanan tidak dijamin, melainkan diatur sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.
  • Pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada program JKN menggunakan mekanisme Indonesia Case Base Groups (INA-CBG’s) berbasis kelompok diagnosis dan prosedur. Pelayanan dijamin berdasarkan kebutuhan medis pasien, bukan hanya aspek administratif.
  • Penentuan kondisi kegawatdaruratan dilakukan berdasarkan penilaian medis dokter sesuai kondisi pasien dan kriteria yang berlaku, bukan semata-mata status kepesertaan atau pertimbangan administratif.
  • Komunikasi yang jelas antara fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan peserta JKN sangat penting untuk memastikan informasi pelayanan mudah dipahami dan sesuai ketentuan. Faskes berkomitmen memperkuat komunikasi agar peserta mendapat informasi utuh dan benar.
  • Peserta yang mengalami kendala dalam pelayanan dapat menyampaikan kepada petugas BPJS Satu di rumah sakit untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. RS PKU Muhammadiyah Mojoagung menekankan komitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan medis dan regulasi.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa readmisi adalah kondisi ketika seorang pasien kembali menjalani rawat inap dengan diagnosis utama yang sama dalam periode tertentu setelah sebelumnya mendapatkan perawatan dan dipulangkan ke rumah.

Menurut Titus, peserta JKN yang kembali mendapatkan pelayanan di rumah sakit, bukan berarti JKN menjadi tidak berlaku lagi untuk kedua kalinya.

“Readmisi perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, apabila peserta kembali mendapatkan pelayanan di rumah sakit, bukan berarti secara otomatis pelayanan tersebut tidak dijamin. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai kondisi pasien dan pelayanan medis yang diberikan,” jelas Titus saat melakukan kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (Sibling) di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Rabu (9/9/2026).

Dalam Program JKN, lanjut Titus, pelayanan kesehatan di rumah sakit memiliki mekanisme pembiayaan melalui Indonesia Case Base Groups (INA-CBG’s). Mekanisme ini merupakan sistem pembayaran pelayanan kesehatan berdasarkan kelompok diagnosis dan prosedur yang diberikan kepada pasien.

Karena itu, pemahaman mengenai readmisi, INA-CBG’s, dan pelayanan medis perlu disampaikan secara utuh, baik kepada peserta JKN maupun fasilitas kesehatan.

“Aspek administratif tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kebutuhan pelayanan medis seorang pasien. Setiap peserta yang membutuhkan pelayanan akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan dan kondisi medisnya,” tutur Titus.

Selain readmisi, pemahaman mengenai pelayanan kegawatdaruratan juga penting bagi peserta JKN. Penentuan apakah suatu kondisi pasien termasuk kegawatdaruratan dilakukan berdasarkan penilaian medis oleh dokter sesuai kondisi pasien dan kriteria yang berlaku. Peserta JKN untuk memahami bahwa pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan regulasi yang berlaku.

“Untuk kondisi gawat darurat, penentuannya berdasarkan penilaian medis oleh dokter. Jadi, bukan semata-mata berdasarkan status kepesertaan ataupun pertimbangan administratif. Dokter akan melakukan penilaian sesuai kondisi kesehatan pasien. Apabila berdasarkan pemeriksaan dokter kondisi tersebut memenuhi kriteria kegawatdaruratan, pasien akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan pelayanan kegawatdaruratan. Dan jika dalam proses pelayanan terdapat kendala, peserta dapat menyampaikan kepada petugas BPJS Satu yang ada di masing-masing rumah sakit untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” bebernya.

Salah satu faskes di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, RS PKU Muhammadiyah Mojoagung, turut menekankan pentingnya komunikasi dalam pelayanan peserta JKN.

Direktur RS PKU Muhammadiyah Mojoagung, dr. Dwi Rizki Wulandari, menyampaikan bahwa fasilitas kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan komunikasi yang mudah dipahami oleh peserta, termasuk mengenai prosedur pelayanan JKN.

“Pasien tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai pelayanan yang akan diberikan. Karena itu, komunikasi menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan memastikan informasi mengenai pelayanan JKN dapat diterima peserta secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi antara tenaga kesehatan, petugas pelayanan, dan pasien perlu terus diperkuat agar peserta memperoleh informasi yang jelas mengenai pelayanan yang diterimanya.

Termasuk dalam pelayanan kegawatdaruratan, tenaga medis melakukan penilaian berdasarkan kondisi pasien. Proses tersebut menjadi bagian dari pelayanan medis untuk menentukan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta Program JKN. Kami berupaya agar peserta mendapatkan informasi yang benar dan utuh, serta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku,” tutup Dwi. (ris/msn)