SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sakit hati karena diselingkuhi, MH (43) warga Sedati, Sidoarjo tega menghabisi istrinya FK (22).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menngatakan, MH mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan pria lain dari ibunya dan tetangga.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok
Dihadapan suami dan ibu mertuanya, FK mengaku telah berselingkuh, MH pun kesal dan mengusir FK keluar dari rumah.
"Setelah mendengar pengakuan FK telah berselingkuh hingga terjadi cekcok, esok harinya MH menggugat cerai FK melalui pengadilan agama," ujar AKP Fahmi Amarullah, Senin (11/11/2024).
Pada 8 November 2024 MH mengajak FK bertemu dengan maksud ingin ditemukan dengan selingkuhannya.
Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ikuti Apel Siaga Banjir di Waru
Keduanya bertemu di tempat FK berjualan minuman di halaman Indomaret Wage, Taman. Tetapi FK tak mau mempertemukan selingkuhannya dengan suamin sahnya itu.
MH pun merampas handphone FK dan mengetahui isi pesan Whatsapp hubungan terlarang itu. Makin sakit hatilah MH.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya," terangnya.
MH pun pulang ke rumahnya di Sedati dan mengambil sebilah pisau sangkur. Ia pun kembali dan menganiaya FK hingga tewas.
"MH langsung menikam istrinya menggunakan pisau sangkur, begitu marahnya sampai tidak ingat sampai berapa kali ia menusuk di bagian punggung dan depan tubuh istrinya. Yang jelas lebih dari satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," tambah AKP Fahmi Amarullah.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya dengan menikam istrinya, tersangka MH pulang meninggalkan lokasi kejadian. Lalu sore harinya tersangka berhasil diamankan di Sedati.
Atas perbuatannya, tersangka MH dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News