100 Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Syariah FKis UTM Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Meskipun tidak memiliki izin dalam memberikan nasihat hukum atau mewakili klien di pengadilan, namun paralegal dibutuhkan dalam membantu advokat dalam persiapan persidangan serta penyusunan dokumen. Antara lain meliputi; penelitian hukum, penyusunan dokumen, pengelolaan kasus, wawancara dan pencarian fakta, serta koordinasi dan komunikasi dengan klien.

"Mengingat, lulusan dari prodi hukum bisnis syariah tidak bisa serta merta berpraktik sebagai advokat pasca lulus, sebelum lulus pendidikan khusus profesi advokat serta memiliki batas minimal usia 25 tahun," terang Shofiyun Nahidloh.

Karena itu, pada tahun 2024 ini, FKis menjalin kerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) dari IAIN Madura yang digawangi oleh Abd. Muni dan didukung oleh Pusat Studi Konsultasi Bantuan Hukum dan Syariah (PSKBHS) di Fakultas Keislaman.

PSKBHS telah dinyatakan sebagai lembaga atau organisasi bantuan hukum terakreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:100 Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Syariah FKis UTM Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal - Halaman 2