Sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) selaku bupati nonaktif menyesalkan beberapa keterangan kurang tepat dari sejumlah saksi pegawai KPP Pratama Sidoarjo barat.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghadirkan 9 saksi dari Pegawai Pemkab Sidoarjo, Pegawai Bank Jatim, dan Pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat, Senin (18/11/2024).
BACA JUGA:
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
Gus Muhdlor menyebut, karma itu ada saat menyampaikan pertanyaan ke sejumlah saksi dalam persidangan. Dia menyatakan, keterangan yang tidak benar yang disampaikan sejumlah saksi dapat membawa karma dikemudian hari.
"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ucapnya.
Ia menyesalkan kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala Pajak Pratama Sidoarjo Barat yang kurang tepat, dan berbeda dari kesaksian sebelumnya. Bupati nonaktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangannya di pengadilan.
Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa mengatakan bahwa awal mulai nominal Rp26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat berawal ketika pihaknya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp131 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





