SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) selaku bupati nonaktif menyesalkan beberapa keterangan kurang tepat dari sejumlah saksi pegawai KPP Pratama Sidoarjo barat.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghadirkan 9 saksi dari Pegawai Pemkab Sidoarjo, Pegawai Bank Jatim, dan Pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Gus Muhdlor menyebut, karma itu ada saat menyampaikan pertanyaan ke sejumlah saksi dalam persidangan. Dia menyatakan, keterangan yang tidak benar yang disampaikan sejumlah saksi dapat membawa karma dikemudian hari.
"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ucapnya.
Ia menyesalkan kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala Pajak Pratama Sidoarjo Barat yang kurang tepat, dan berbeda dari kesaksian sebelumnya. Bupati nonaktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangannya di pengadilan.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa mengatakan bahwa awal mulai nominal Rp26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat berawal ketika pihaknya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp131 juta.
Padahal, saat itu terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki bidang usaha. Apalagi tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut. Dikatakan Mustofa dari situ tersangka Ari Suryono dipanggil untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.
"Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu," paparnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp26 juta dari Rp131 juta yang disangkakan. Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor. Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya," imbuhnya.
Mustofa menjamin, apa yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.
"Ari Suryono ini tidak pernah memberitahu alasan munculnya tunggakan pajak dan tidak memberitahu juga ada pembayaran ke kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat dengan nominal itu tadi. Dan pegawai pajak Pratama Sidoarjo Barat juga tidak pernah menyampaikan ke Gus Muhdlor kalau ada billing 26 juta yang harus dibayar, malahan disampaikan ke Ari Suryono," pungkasnnya. (cat/mar)
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News