MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto telah menindaklanjuti surat keputusan gubernur Jawa Timur nomor 100. 3.3.1/10.56/K.P.T.S/011.2.2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029.
Tindaklanjut dilakukan dengan rapat paripurna peresmian dan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 dari PDIP, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: PDIP Kabupaten Kediri Beri Santunan ke Panti Jompo dan ODGJ di Peringatan Hari Ibu
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Ayni Zuroh didampingi dua wakil ketua.
Ayni Zuroh menyampaikan Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan keputusan tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 Tahap 2 yakni saudara H, Hartono SH dari fraksi PDIP.
Selanjutnya keputusan gubernur berlaku sejak tanggal sumpah janji dan berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat 1 huruf d, peraturan DPRD kabupaten Mojokerto nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD oleh karena itu calon pimpinan DPRD kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 harus mempersiapkan diri untuk mengucapkan sumpah atau janji sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: PDIP Situbondo Siap Kawal Pemerintahan Baru
"Kami selaku pimpinan sidang sekaligus ketua DPRD mengucapkan selamat kepada saudara Hartono yang telah menjadi wakil ketua DPRD semoga kita semakin kompak dan solid demi kemajuan kabupaten Mojokerto," pungkas Ayni.
Turut hadir sekdakab teguh Gunarko beserta kepala OPD, Bawaslu, KPU dan Forkopimda(ris/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News