KPU Kabupaten Kediri Musnahkan Sisa Surat Suara dan Surat Suara Rusak

KPU Kabupaten Kediri Musnahkan Sisa Surat Suara dan Surat Suara Rusak KPU Kabupaten Kediri saat memusnahkan sisa surat suara dan surat suara rusak. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com telah memusnahkan sisa surat suara dan surat suara rusak dalam pelaksanaan Pilkada 2024 pada Selasa (26/11/2024) sore.

Ketua , Nanang Qosim, mengatakan bahwa sisa surat suara dan surat suara rusak yang dimusnahkan berjumlah 189 lembar, dengan rincian 120 lembar suara suara pemilihan gubernur dan 69 lembar pemilihan bupati.

Baca Juga: KPU Kediri Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024, Partisipasi Pemilih Kabupaten Kediri Tertinggi, 72,15%

"Kami melaksanakan ini sebagai amanah PKPU Nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat-surat Pilkada serentak tahun 2024," katanya.

Sebelum pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak dilakukan, telah mentandatangani berita acara pemusnahan bersama Bawaslu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah setempat.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari kewajiban kami dalam proses akuntabilitas dan transparansi bahwa surat suara harus dicetak tepat jumlah, tepat jenis dan kemudian tepat 6T yang bisa kita lakukan sebagai prinsip pengelolaan logistik surat suara," ucap Nanang.

Baca Juga: KPU Kota Kediri Tetapkan Hasil Suara Sah, Vinanda-Gus Qowim Menang

Ia mengaku juga sudah berkoordinasi dengan PLN untuk memastikan bahwa saat hari H Pencoblosan tidak ada pemadaman listrik.

"Begitu juga dengan BPBD (Badan Penaggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan pihak-pihak terkait untuk memastikan, bila ada kejadian yang tidak diinginkan, mereka akan segera meluncur dan melakukan penanganan. Hal ini dilakukan sebagai mitigasi," pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO