Tingkatkan Pemahaman Regulasi Baru Perkoperasian, Dinkop UMTK Kediri Gelar Sosialisasi

Tingkatkan Pemahaman Regulasi Baru Perkoperasian, Dinkop UMTK Kediri Gelar Sosialisasi Agar materi dapat tersampaikan dengan baik, Pemkot Kediri turut menghadirkan beberapa narasumber dari LPK Payameda Jaya Kediri

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dinas , Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja () menggelar sosialisasi yang diikuti seratus peserta dari koperasi tingkat primer , baik dari Kopwan, RW, KPRI, KSU, dan KSP, Selasa (3/12/2024) di salah satu Hotel di .

Bambang Priambodo, Kepala , menyebut tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM yang menyangkut Peraturan Perundangan Perkoperasian Tahun 2024.

Baca Juga: Dinilai Sukses Kelola Perumahan dan Permukiman, DPKP Kota Kediri Terima Kunker Komisi I DPRD Tuban

Dalam kegiatan itu terdapat beberapa materi yang menjadi pembahasan, di antaranya: Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi, Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Deputi Bidang Perkoperasian Tanggal 8 Oktober 2024, serta modernisasi koperasi.

“Saat ini sudah memasuki era digital. Maka dari itu sebuah keharusan koperasi dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era globalisasi dan digitalisasi dengan melihat kelembagaan, usaha, dan keuangan,” jelasnya.

Agar materi dapat tersampaikan dengan baik, turut menghadirkan beberapa narasumber dari LPK Payameda Jaya Kediri.

Baca Juga: Komisi III DPRD Purworejo Kunker ke Kota Kediri, Studi Tiru Pengelolaan Perumda Pasar Joyoboyo

“Saya berharap semua peserta sosialisasi dapat mengikuti sampai selesai, sehingga semua dapat mengerti, memahami, dan melaksanakan serta menerapkan pada koperasinya masing-masing,” pungkasnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO