KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar sosialisasi yang diikuti seratus peserta dari koperasi tingkat primer Kota Kediri, baik dari Kopwan, Koperasi RW, KPRI, KSU, dan KSP, Selasa (3/12/2024) di salah satu Hotel di Kota Kediri.
Bambang Priambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, menyebut tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi yang menyangkut Peraturan Perundangan Perkoperasian Tahun 2024.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Berbagai Hal saat Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Dalam kegiatan itu terdapat beberapa materi yang menjadi pembahasan, di antaranya: Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Deputi Bidang Perkoperasian Tanggal 8 Oktober 2024, serta modernisasi koperasi.
“Saat ini sudah memasuki era digital. Maka dari itu sebuah keharusan koperasi dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era globalisasi dan digitalisasi dengan melihat kelembagaan, usaha, dan keuangan,” jelasnya.
Agar materi dapat tersampaikan dengan baik, Pemkot Kediri turut menghadirkan beberapa narasumber dari LPK Payameda Jaya Kediri.
Baca Juga: Jadi Kota Nomor 7 Paling Toleran se-Indonesia, Kota Kediri Jadi Tujuan Kunker FKUB Blitar
“Saya berharap semua peserta sosialisasi dapat mengikuti sampai selesai, sehingga semua dapat mengerti, memahami, dan melaksanakan serta menerapkan pada koperasinya masing-masing,” pungkasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News