Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) malam. Ketiga tersangka dibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyusunan dokumen.
“Kami bawa mereka ke kantor tadi malam untuk pemeriksaan ulang,” paparnya.
BACA JUGA:Polsek Sedati Angkat Bicara soal Penemuan Jasad ASN asal Bangkalan di Mobil Parkiran Bandara Juanda
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar dalam pengurusan PTSL pada tahun 2023. Berdasarkan laporan warga, perangkat desa dan panitia PTSL Desa Trosobo meminta uang tambahan di luar biaya resmi.
Tarif pungutan liar itu bervariasi. Warga diminta membayar sekitar Rp150 ribu dengan alasan biaya pengurusan PTSL sekaligus pengeringan lahan.










