KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan merazia sejumlah kos-kosan yang ada di Kota Blitar, Sabtu (7/12/2024). Hasilnya, petugas mengamankan 15 pasanagan bukan suami istri.
Ada sekitar 5 titik lokasi kos - kosan yang menjadi target. Seperti di kosan wilayah Kecamatan Sananwetan, kos di Jalan Nias, kos di Jalan Legundi, kos di Jalan Ahmad Yani dan kos di Jalan Cisadane Kecamatan Kepanjenkidul.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Satpol PP Kota Blitar dan Polres Blitar Kota bersama tim gabungan lainnya melaksanakan operasi cipta kondisi secara rutin, termasuk dengan melaksanakan razia kos - kosan di wilayah Kota Blitar," terang Danru Tim Patroli, Bripka Sigit pada Minggu, (8/12/2024).
"Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian kami laksanakan tindaklanjut dengan mendatangi sejumlah titik kos - kosan yang diduga digunakan untuk mesum," tambahnya.
Kata Sigit, 15 pasangan itu tidak dapat menunjukkan bukti sah pernikahan kepada petugas.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Ada sekitar 15 pasangan, tanpa bukti pernikahan. Kemudian mereka dibawa ke kantor Satpol PP Kota Blitar untuk pembinaan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam razaia itu petugas gabungan juga mendapati pedagang miras (minuman keras) di Jalan Tengger Kecamatan Kepanjenkidul. Petugas turut mengamankan sebuah jurigen berisikan 30 liter miras dan 7 botol miras siap jual.
"Juga ditemukan penjual miras, kami turut amankan bersama Satpol PP ada 1 jurigen (30 liter) dan 7 botol miras miras," ujarnyaa
Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran
Sigit mengatakan operasi rutin digelar oleh tim gabungan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Termasuk mencegah gangguan kamtibmas. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News