Pj Gubernur Jatim saat memberi sambutan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, atau yang kini disebut menjadi PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda) dalam rapat paripurna, Senin (9/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda) merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 314 huruf A dan huruf C.
Di mana, huruf A menyatakan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' yang telah ada sebelum UU ini berlaku dimaknai sama dengan 'Bank Perekonomian Rakyat'. Sedangkan huruf C menyatakan bahwa perubahan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat' dilakukan paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.
"Karena ini kita undangkan pada tanggal 12 Januari 2023, artinya Pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) harus diundangkan pada tanggal 12 Januari 2025," kata Adhy.
Peraturan Daerah mengenai Bank Perkreditan Rakyat, sebut Pj. Gubernur Adhy, telah dibentuk melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
Hal ini juga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
"Maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf A dan huruf C UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, maka Perda mengenai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dimaksud, perlu diganti," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




