Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden

Adapun jumlah total permohonan restitusi yang mereka tuntut yakni Rp 17,5 miliar. Uang restitusi itu harus dibayarkan tak hanya pada korban meninggal, tetapi juga yang masih hidup.

Sidang pidana Tragedi Kanjuruhan sendiri telah tuntas dan para terdakwa telah mendapatkan vonis dari majelis hakim PN Surabaya. Meski demikian, sidang perdata gugatan restitusi yang harus dibayar para terpidana baru bergulir.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana, sehingga selain hukuman pidana, para korban berhak untuk mendapat restitusi," kata Rianto, Selasa (10/12/2024).

Rianto menyebut, dalam sidang restitusi ini, pihaknya membawa sejumlah bukti kerugian yang dialami para korban dan perhitungan restitusi yang harusnya diterima oleh masing-masing para korban selama persidangan berlangsung.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: