Foto: RRI
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat) Menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilkada Sampang 2024. Atas hal tersebut, tim paslon Mandat ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 10 Desember 2024.
Gugatan tersebut tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Paslon Mandat telah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil perolehan suara Pilkada Sampang 2024,” ungkap Wafie Anas, salah satu Tim Pemenangan Paslon Mandat, Rabu (11/12/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Fadli, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.
"Iya benar mas," ucapnya, melansir RRI (12/12/2024).
Fadli menjelaskan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sampang 2024, akan dilaksanakan setelah ada putusan MK.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




