Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono didampingi Kakanwil DJPb Didik Choiroel. Foto: Ist.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (13/12).
Penyerahan DIPA dan TKD dilakukan secara simbolis dengan menekan tombol sirine oleh Pj. Gubernur Adhy dan didampingi oleh Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur Didyk Choiroel.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
Ini menandai bahwa akun DIPA dan TKD yang diserahkan sudah terbuka aksesnya dan dapat dilihat melalui username dan password yang sudah dibagikan ke masing-masing instansi.
Sebagaimana ketetapan Presiden RI Prabowo Subianto, alokasi APBN Jatim tahun 2025 sebesar Rp125,31 triliun, dengan rincian belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp41,81 triliun dan TKD sebesar Rp83,5 triliun.
Sementara untuk wilayah Jatim tahun anggaran 2025, terdapat 1.299 DIPA dengan total Rp41,81 triliun. Angka ini terdiri dari Rp4,91 triliun untuk kantor pusat, Rp36,76 triliun untuk kantor daerah, Rp22,72 miliar untuk dekosentrasi, dan Rp119,56 miliar untuk tugas pembantuan.
Sedangkan alokasi TKD 2025, terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp12,83 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp43,09 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp2,1 triliun, DAK Non Fisik Rp 16,89 triliun, hibah Rp23,54 juta, dana desa Rp8,03 triliun, serta insentif fiskal Rp531,02 miliar.
Pj. Gubernur Adhy mengatakan bahwa DIPA dan TKD yang ditetapkan sudah jelas dan harus dimanfaatkan dengan baik. Ia juga menyebut ada penambahan alokasi seperti di DBH yang akan difokuskan ke sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




