TERLARANG. Berbagai barang bukti (BB) yang disita oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dalam rilis, kemarin. foto: catur andy/BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan kiriman narkoba jenis ekstasi sebanyak 90 butir, SS seberat 25 gram.
Selain narkoba, KPPBC juga mengamankan sex toys, senjata air soft gun serta 4 buah pedang samurai tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikirimkan melalui Kantor Pos Juanda. Saat itu, kiriman dibungkus plastik serta dimasukan ke dalam tas kemudian dikirimkan melalui pos. Barang bukti (BB) tersebut dilansir merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan periode Bulan Januari 2015 hingga bulan Agustus 2015.
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
“Meskipun jumlah barang bukti tidak begitu banyak, namun tetap saja ini melanggar hukum, dan ini hasil dari penindakan yang kita lakukan,” tutur Iwan Hermawan Kepala Kantor KPPBC Juanda, Senin (14/09).
Dijelaskan, penggagalan kiriman pos berupa narkoba dan beberapa barang terlarang lainya tersebut, berawal dari laporan pegawai Pos saat melakukan pengecekan barang kiriman dari China tersebut dengan X-ray.
"Setelah petugas pos mencurigai barang kiriaman tersebut, mereka langsung melaporkan ke kami," imbuhnya.
Barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. "Untuk alamat tujuan masih kami lakukan penyelidikan. Karena beberapa alamat tersebut banyak yang alamat palsu," kata Iwan.
BB yang diamankan oleh BKPPBC Tipe Madya Pabean Juanda sebagaian akan diserahkan ke Polda Jatim dan BNN Jawa Timur untuk dimusnahkan. (cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




