SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap predator anak berinisial RH (47) yang merupakan warga Surabaya. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban perbuatan cabul, dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap NPC (12), seorang siswi di wilayah Sidoarjo Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, NPC bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk beli nasi goreng, tak lama kemudian RH datang dan membujuknya mengantar pulang dengan dalih disuruh neneknya.
Baca Juga: Pria Tewas Bersimbah Darah Gegerkan Warga Alana Regency Sidoarjo
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban ke kos untuk mengambil uang. Setelah itu, RH memaksa NPC yang memberontak saat berada di kos.
"Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk ke dalam kamar. Lalu pelaku mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, saat konferensi pers, Selasa (17/12/2024).
"Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur, namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban untuk tidur sambil mengancam 'Ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti tak bunuh'. Sambil membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu korban memberontak, kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," imbuhnya.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
Tak lama kemudian, kata Fahmi, pelaku membuka celana NPC lalu melakukan pencabulan hingga korban kesakitan. Lalu, RH yang gelap mata tetap tak peduli dan menggagahi korban meski menangis dan meminta pulang.
Setelah puas, lanjut Fahmi, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB, RH baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu, dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," paparnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
Atas perbuatannya RH dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News