PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hak milik sebanyak 429 sertipikat tanah di Desa Karangjatianyar, Kecamatan Wonorejo Kamis (19/12/2024)
"Hari ini kami telah melakukan penyerahan sertifikat langsung kepada warga," kata anggota tim PTSL Yuli Hartini di Balai Desa Karangjatianyar
Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya
Ia menjelaskan bahwa giat ini merupakan penyerahan tahap ke-1 (pertama) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Karangjatianyar .
Acara yang digelar di Balai Desa Karangjatianyar itu dihadiri masyarakat penerima sertipika dan didampingi oleh Kepala Desa dan panitia desa.
Program PTSL ini sendiri dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia. PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ilmu Pertanahan di STPN Yogyakarta Dibutuhkan Bangsa
Program ini bertujuan sebagai program pemerataan kepemilikan sertipikat tanah yang memberikan kepastian hukum serta mengurangi terjadinya sengketa tanah.
Dengan terselenggaranya penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat Desa Karangjatianyar mampu memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Bagi desa yang berminat mengikuti program ini, dapat melakukan pengajuan dengan Surat Permohonan PTSL disertai keterangan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar (Belum Sertipikat) dari Kantor Desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Berikut Pesan Menteri ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT di STPN Yogyakarta
"Kami akan mengevaluasi kesiapan desa tersebut untuk dapat dikatakan SIAP mengikuti PTSL pada tahun anggaran saat itu," pungkas Yuli.(afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News