KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus pembunuhan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, pada Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindak kriminal itu dilakukan lantaran sakit hati ibunya kerap mendapat perlakukan kasar dari korban.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Pelaku pembunuh kita amankan di Bandung, Jawa Barat, 18 Desember 2024," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, saat konferensi pers, Senin (23/12/2024).
"Pelaku sempat membakar rumah korban pada bulan September. Motif pembakaran karena pelaku mencari korban di rumahnya tidak ketemu," imbuhnya.
Adapun tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ana/mar)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News