GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC PDIP Kabupaten Gresik menyerahkan sidang gugatan ke MK terkait hasil Pilkada 2024 kepada Tim Pemenangan Yani-Alif.
Menurut Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan, sejauh ini belum ada koordinasi dengan tim Yani-Alif untuk membahas gugatan hasil Pilkada 2024.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
"Belum ada pertemuan secara khusus membahas persiapan menghadapi gugatan di MK," ucap Mujid saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (26/12/2024).
Mujid menyampaikan, sudah ada tim dari Yani-Alif yang akan menghadapi gugatan di MK. "Kami serahkan ke tim untuk menghadapi sidang gugatan di MK," tandas Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Yani-Alif, Imam Munawar, menyebut bahwa pihaknya akan di-back up oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Gresik dan DPD Jatim untuk menghadapi gugatan di MK.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Imam menambahkan, bahwa DPD PDIP Jatim sudah menyiapkan pengacara atau kuasa hukum untuk menghadapi gugatan M. Ali Murtadlo di MK.
"Kami serahkan ke BBHAR, mereka yang menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut," pungkas Imam.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan MK nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Gresik merupakan satu dari 312 kabupaten, kota, dan provinsi yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Penggugatnya adalah M. Ali Murtadlo atau yang akrab disapa Ali Candi GenPATRA, selaku pemantau Pilkada Gresik 2024. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News