SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Sampang, mengamankan pria inisial R (43) asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah lantaran mencabuli bocah perempuan usia 7 tahun.
"Pelaku telah berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya pada (22/12/2023). Penangkapan dilaksanakan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah. Saat penangkapan berhasil, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, telah mencabuli korban," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidi, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Dua Pria di Bangkalan Curi Motor Tetangga untuk Main Judi Online
Dedy mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang jajan senilai Rp5 ribu.
"Pelaku melakukan perbuatannya hingga korban menangis sehingga, dipergoki ibu korban. Akibat perbuatan pria hidung belang itu, korban mengalami trauma, dan selalu menyendiri di rumah karena takut bertemu dengan orang apalagi, laki-laki," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (van)
Baca Juga: Libur Natal, Bocah Usia 10 Tahun Tewas di Kolam Renang Tectona Sumenep
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News