Pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Sampang (dok. RRI)
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Sampang, mengamankan pria inisial R (43) asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah lantaran mencabuli bocah perempuan usia 7 tahun.
"Pelaku telah berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya pada (22/12/2023). Penangkapan dilaksanakan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah. Saat penangkapan berhasil, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, telah mencabuli korban," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidi, Jumat (27/12/2024).
BACA JUGA:
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
- Aksi Maling Motor Milik Pemuka Agama di Camplong Sampang Terekam CCTV
- Polres Sampang Selidiki Laporan Wanita yang Diduga Direkam Tetangganya saat Mandi hingga Viral
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
Dedy mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang jajan senilai Rp5 ribu.
"Pelaku melakukan perbuatannya hingga korban menangis sehingga, dipergoki ibu korban. Akibat perbuatan pria hidung belang itu, korban mengalami trauma, dan selalu menyendiri di rumah karena takut bertemu dengan orang apalagi, laki-laki," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




