Sementara itu, dalam rangka menekan over kapasitas jumlah Narapidana Narkotika yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, BNN Kota Batu melakukan analisa peranan tersangka layak atau tidaknya diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi medis dan direhabilitasi sosial.

Sekadar informasi, pada tahun 2024 Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kota Batu telah melaksanakan asesmen terpadu berdasarkan pengajuaan dari penyidik Polres Batu sebanyak 36 orang dan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.
Terhadap 40 permohonan tersebut telah dilakukan assesmen oleh Tim Asesment Terpadu (TAT) BNN Kota Batu dengan hasil Rekomendasi yakni Rehabilitasi Medis Rawat Inap sebanyak 10 orang, direhabilitasi pada Rumah Sakit Menur Surabaya 4 orang dan LRKM Merah Putih Sidoarjo sebanyak 6 orang.










