BEKASI, BANGSAONLINE.com - Kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2024).
Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu, tim penyidik KPK membawa satu buah koper berwarna biru tua dan dimasukkan ke dalam mobil Innova hitam.
Baca Juga: Persilakan Hasto Berbohong, KPK Punya Bukti Dokumen dan Informasi
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyidik KPK keluar dari kediaman Hasto sekitar pukul 18.20 WIB.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media.
Tessa menegaskan, KPK akan segera menginformasikan perkembangan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumah Hasto itu.
Baca Juga: Novel Baswedan Duga Keterkaitan Elite Tertentu dalam Kasus Harun Masiku
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News