Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama (DPO), dan terdakwa Apriana pernah terjerat kasus yang sama dan divonis selama 9 tahun penjara di kawasan Tangerang.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa.
BACA JUGA:Polsek Sedati Angkat Bicara soal Penemuan Jasad ASN asal Bangkalan di Mobil Parkiran Bandara Juanda

"Silahkan, kami beri waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding," tegasnya.










