PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama (DPO), dan terdakwa Apriana pernah terjerat kasus yang sama dan divonis selama 9 tahun penjara di kawasan Tangerang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa.

"Silahkan, kami beri waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding," tegasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: