Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung Kesehatan:

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025

1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

2. Operasi Kecantikan dan Estetika

3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)

Baca Juga: Ayo! Skrining Riwayat Kesehatan Gampang Banget pakai Aplikasi Mobile JKN

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri

6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba

Baca Juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Aman JKN, Pelayanan Tanpa Antre

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

8. Cedera Akibat Tawuran

9. Pelayanan di Luar Negeri

Baca Juga: Terkena Demam Berdarah, Salah Satu Warga Malang ini Bersyukur Sudah Terdaftar Program JKN

10. Percobaan atau Eksperimen Medis

11. Pengobatan Alternatif

12. Alat Kontrasepsi

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Warga Madiun Bisa Daftar JKN dari Rumah di 2 Aplikasi ini

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan

15. Fasilitas Non-Mitra

Baca Juga: Agung, Peserta JKN asal Kota Madiun Tetap Jaga Kesehatan dengan Bersepeda

16. Kecelakaan Kerja

17. Kecelakaan Lalu Lintas

18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri

Baca Juga: Peserta JKN dari Magetan Puas Gunakan Antrean Online di Puskesmas Ngujung

19. Layanan dalam Bakti Sosial

20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya

21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

Baca Juga: Program Rehab Jadi Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN

(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO