BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
2. Operasi Kecantikan dan Estetika
3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
Baca Juga: Ayo! Skrining Riwayat Kesehatan Gampang Banget pakai Aplikasi Mobile JKN
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
Baca Juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Aman JKN, Pelayanan Tanpa Antre
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
8. Cedera Akibat Tawuran
9. Pelayanan di Luar Negeri
Baca Juga: Terkena Demam Berdarah, Salah Satu Warga Malang ini Bersyukur Sudah Terdaftar Program JKN
10. Percobaan atau Eksperimen Medis
11. Pengobatan Alternatif
12. Alat Kontrasepsi
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Warga Madiun Bisa Daftar JKN dari Rumah di 2 Aplikasi ini
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
Baca Juga: Agung, Peserta JKN asal Kota Madiun Tetap Jaga Kesehatan dengan Bersepeda
16. Kecelakaan Kerja
17. Kecelakaan Lalu Lintas
18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
Baca Juga: Peserta JKN dari Magetan Puas Gunakan Antrean Online di Puskesmas Ngujung
19. Layanan dalam Bakti Sosial
20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Baca Juga: Program Rehab Jadi Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN
(rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News