
BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Demam Tinggi Juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Pengalaman Warga Magetan
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
2. Operasi Kecantikan dan Estetika
3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
Baca Juga: Mobile JKN: Ketahui Risiko Dini Penyakit Kronis dengan Skrining Riwayat Kesehatan
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
Baca Juga: Warga Tajinan Malang ini Bersyukur Terlindungi dengan Program JKN
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
8. Cedera Akibat Tawuran
9. Pelayanan di Luar Negeri
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Almarhum Sukati
10. Percobaan atau Eksperimen Medis
11. Pengobatan Alternatif
12. Alat Kontrasepsi
Baca Juga: Mesin Motor Curian Susah Distater, Residivis ini Diamankan saat Hendak Maling di RS Siloam Surabaya
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
Baca Juga: Berkat JKN, Warga Pesantren Kediri ini Dapat Menjalani Operasi Gratis akibat Kecelakaan
16. Kecelakaan Kerja
17. Kecelakaan Lalu Lintas
18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kediri Tekankan Edukasi pada Peserta Terkait Alur Layanan JKN
19. Layanan dalam Bakti Sosial
20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Baca Juga: Soal 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Surabaya
(rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News