Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
2. Operasi Kecantikan dan Estetika
3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
8. Cedera Akibat Tawuran
9. Pelayanan di Luar Negeri
10. Percobaan atau Eksperimen Medis
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




