Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

2. Operasi Kecantikan dan Estetika

3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri

6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

8. Cedera Akibat Tawuran

9. Pelayanan di Luar Negeri

10. Percobaan atau Eksperimen Medis

11. Pengobatan Alternatif

12. Alat Kontrasepsi

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan

15. Fasilitas Non-Mitra BPJS

16. Kecelakaan Kerja

17. Kecelakaan Lalu Lintas

18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri

19. Layanan dalam Bakti Sosial

20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya

21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

(rom)