PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa yang berlangsung di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Rabu (15/1/2025).
Kaubag TU Kantah Pasuruan, Totok Mashudi menjelaskan, hadirnya Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Pasuruan, untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Minimalisir Potensi Sengketa Warga, Kantah Pasuruan Serahkan 400 Sertifikat PTSL di Desa Ngadimulyo
Proses eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung di wilayah tersebut.
Kantah Pasuruan berkomitmen untuk selalu mendukung dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang adil bagi semua pihak.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara lembaga pemerintahan dan aparat penegak hukum, dalam memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Program PTSL Pasuruan Serahkan 250 Sertifikat Tanah untuk Warga Desa Sidowayah
Kantah Pasuruan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam hal pengelolaan pertanahan, serta mendukung penanganan sengketa yang dapat menciptakan stabilitas hukum dan sosial di masyarakat.
Turun hadir dalam eksekusi tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Bangil sebagai pembuka acara, perwakilan TNI dan Polri, Kepala Desa Sanganom, serta beberapa pihak terkait. (afa/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News