
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Sampang berhasil menangkap UR (44) warga Kecamatan Ketapang dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sabu di Kecamatan Banyuates, pada Senin (20/1/2025).
UR (44 tahun) diamankan tim buru sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jalan Raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates saat kedapatan membawa sabu.
"Berdasarkan penyelidikan, tersangka merupakan kurir sabu," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin, Selasa (21/1/2025).
Andi menerangkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sabu seberat kurang lebih 0,64 gram.
"Sabu itu ditemukan di saku celana tersangka yang akan dikirim ke pembeli," sambungnya.
Menurut Andi, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, positif mengandung zat methamphetamine.
Akibat perbuatannya, imbuh Andi, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," pungkasnya. (van)