12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo

12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 pemuda kelompok gangster yang kerap konvoi mengendarai motor saat malam hari di wilayah Sidoarjo berhasil diamankan polisi.

Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah mengamankan 12 tersangka beserta sejumlah barang bukti senjata tajam. Tiga diantaranya masih anak di bawah umur.

"Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu," kata Kapolresta Sidoarjo dalam konferensi pers Selasa (21/1/2025).

Dalam melakukan tindak kekerasan terhadap tiga korban, para tersangka AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun) dan WAP (24 tahun) tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Sertijab Polresta Sidoarjo, 5 Kapolsek Dirotasi

Untuk motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo adalah untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya dan melakukan balas dendam terhadap kelompok lain.

Menurut pengakuan para tersangka, kelompok tersangka pernah diserang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan.

Baca Juga: Rilis Kamtibmas 2024: Polresta Sidoarjo Ajak Forkopimda Musnahkan Barang Bukti

Ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO