Kasi Humas Polres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti di Polres Pamekasan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap tersangka kasus curanmor yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang yakni, AF (29), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
“Pelaku inisial AF (29th) adalah DPO Polres Pamekasan, pelaku melakukan aksi pencurian di depan sebuah toko pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 wib," terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
Kata Sri, AF merupakan salah satu buronan polisi. AF mencuri di Depan toko, Desa Bajur Waru, Pamekasan, Sabtu (19/08/2023) lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021.
Atas perbuatannya, Pelaku AF (29th) diancam dengan Pasal 363 KUHP.
Sri mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, baik itu sepeda motor maupun barang berharga lainnya.
“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 (khusus WA No Call). dan bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” paparnya. (bel/dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




