JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan proses penyelesaian terkait temuan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, menuturkan kegiatan peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertifikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Menteri Nusron Sampaikan Kaidah Islam dalam Mengelola Tanah saat Isi Khotbah di Tangerang
“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja semua hasilnya harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus tepat juga karena proses pembatalan itu tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Harison pada Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini di Metro TV yang tayang pada Kamis (23/01/2025).
Terkait proses tindak lanjut pembatalan ini, Harison berujar bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang dilakukan,” ungkapnya.
Baca Juga: Mendapat Apresiasi Internasional, Bhumi ATR/BPN Semakin Banyak Diakses Masyarakat
Terkait indikasi jumlah sertifikat yang akan dibatalkan, Harison mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.
“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertifikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu untuk diagregasi,” papar Harison.
Selain proses penanganan penyelesaian sertifikat, Harison juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN tengah merumuskan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Hadiri RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Respon Pengaduan Masyarakat
“Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya. (afa/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News