SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Yuhyi (35).
H mengaku terpaksa membunuh korban, karena cemburu istrinya berselingkuh dengan korban.
Baca Juga: Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
"Saya sudah bilang kepada istri saya jangan diteruskan selingkuh, namun saat saya bertanya kepada warga ternyata masih tetap begitu," ucapnya saat konferensi pers, di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan usai kejadian pada 27 Januari 2025 tersangka melarikan diri ke Probolinggo. Namun petugas berhasil menangkap tersangka pada 29 Januari.
"Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya," sambung Kapolres.
Baca Juga: Ditinggal Pergi, Dua Rumah Warga di Robatal Sampang Ludes Terbakar
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News