
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Tim Tangkap Buron ( Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya mengamankan dua terpidana kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (4/2/2025).
Adapun, identitas keduanya adalah Yoni Hari Basuki Isni Dania Andini. Keduanya warga Surabaya.
Baca Juga: Curanmor di Surabaya, Motor Mahasiswi Raib Digondol Maling
Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, Yoni ditangkap pada Kamis 30 Jamuari 2025 di kediamannya kawasan Pacar Kembang Surabaya.
Sedangkan Isni ditangkap di rumahnya Kawasan Ketintang Wiyata Surabaya pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Keduanya dilakukan pelacakan selama 3 bulan dengan menggunakan alat-alat pelcak yang kita miliki,"katanya.
Baca Juga: Karyawan Kantin Samsat Ketintang Jadi Korban Penipuan Ojol
Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Keduanya lalu dilimpahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya Porong untuk dilakukan penahanan.
Masih kata Putu Arya, Yoni divonis kurungan selama 5 tahun, sesuai amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 6420K/Pid.Sus tanggal 1 Desember 2022.
Sedangkan terpidana Isni Dania Andini selama 6 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.
Baca Juga: Korban Penipuan Pinjol UMKM Bertambah, 9 Pedagang di Pakal Melapor ke Polrestabes Surabaya
" Sangat jelas( putusannya) makanya kita eksekusi langsung setelah terlacak," pungkasnya. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News