Khofifah-Emil Siap Paparkan Visi-Misi Usai Ikuti Retreat di Magelang

Khofifah-Emil Siap Paparkan Visi-Misi Usai Ikuti Retreat di Magelang Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2025-2030.

MAGELANG, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim, Indar Parawansa, memastikan bahwa ia dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak akan segera melaksanakan sertijab dan menyampaikan visi-misi di hadapan pimpinan, serta anggota DPRD Jatim begitu keduanya merampungkan di Magelang.

Pelaksanaan sertijab dan penyampaian visi-misi dijadwalkan berlangsung pada 1 Maret 2025 pukul 16.00 WIB di Gedung DPRD Jawa Timur.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Sebut Jawa Timur Siap Laksanakan Ground Check DTSEN

“Di tengah retreat, kami terus melakukan koordinasi termasuk penyiapan sertijab dan penyampaian visi dan misi di hadapan DPRD Jatim. Rencananya kami akan melaksanakan sertijab dan penyampaian visi-misi pada tanggal 1 Maret 2025,” kata di sela retreat, Rabu (26/2/2025).

Retreat diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 21-28 Februari 2025. Berbeda dengan gubernur yang mengikuti retreat sejak hari pertama, untuk wakil gubernur retreat dilaksanakan pada 27-28 Februari 2025.

“Awalnya, pelaksanaan sertijab dan penyampaian visi misi dijadwalkan tanggal 3 Maret 2025, namun dengan pertimbangan percepatan dan efisiensi waktu, maka pelaksanaannya kita sepakati untuk maju tanggal 1 Maret 2025,” urai .

Baca Juga: Wagub Jatim Lepas 750 Bunda Ojol di Tarhib Ramadhan 1446 H

Dalam agenda tersebut, ia akan menjabarkan dan menyampaikan visi misi mewujudkan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara secara lebih detail, mendalam dan terukur yang menjadi tujuan dari pembangunan lima tahun ke depan.

Tidak hanya itu, di sela kegiatan retreat, saat ini juga turut mengoordinasikan untuk pelaksanaan sertijab bagi 22 kepala daerah kabupaten/kota di Jatim.

Baca Juga: Pascaputusan MK, Khofifah Bicara soal Pelantikan Kada Pamekasan dan PSU Magetan

Adapun sejumlah daerah itu yakni untuk Kabupaten Blitar, Lumajang, Jember, Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Jombang, Kabupaten Madiun, Bojonegoro, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Tulungagung, Bondowoso, Nganjuk, Bangkalan, Sampang, Kota Blitar, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.

“Jadi untuk daerah yang kepala daerahnya petahana, maka tidak dilakukan sertijab tapi langsung penyampaikan visi misi di depan forum DPRD. Sedangkan untuk yang tidak petahana, maka dilakukan sertijab yang nantinya akan dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur atau yang ditunjuk mewakili,” ucap .

“Pelaksanaan sertijab ini maksimal harus dilakukan 14 hari kerja setelah pelantikan, itulah mengapa kita percepat agar semua bisa dilaksanakan secara maksimal dengan sisa waktu yang tersedia,” imbuhnya.

Baca Juga: Siapkan Program saat Libur Ramadhan, Gubernur Khofifah Ajak Murid Aktif Belajar dan Beribadah

Khusus untuk Kabupaten Pamekasan, saat ini juga telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan penolakan pengajuan gugatan oleh MK atas Pilkada Pamekasan yang telah dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025.

Yang artinya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih bisa segera dilakukan setelah adanya penetapan oleh KPUD dan DPRD Pamekasan diikuti terbitnya SK Mendagri terkait pelantikan.

“Kita berharap semua proses penyiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan bisa berjalan dengan cepat dan tepat. Karena sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, nanti bupati wali kota yang belum dilantik oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 lalu, akan dilantik oleh Gubernur seuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota,” kata .

Baca Juga: Akhirnya, Tampang Wali Kota Surabaya Terlihat di Retreat Kepala Daerah Hari ke-4

Dari total 39 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jatim, ada dua pasangan kepala daerah yang belum dilantik karena masih ada sengketa pilkada yaitu Pamekasan dan Magetan. 

Untuk Pamekasan, MK telah membacakan amar putusan penolakan pengajuan sengketa, sedangkan untuk Magetan diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO