Pemkab Sampang Larang Tempat Hiburan Karaoke dan Biliar Beroperasi Selama Ramadan 2025

Pemkab Sampang Larang Tempat Hiburan Karaoke dan Biliar Beroperasi Selama Ramadan 2025 Tangkapan layar SE Pemkab Sampang terkait operasional tempah karaoke dan biliar selama Ramadan 2025

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025 yang mengatur operasional tempat karaoke dan biliar selama 2025.

Dalam hal ini tempat hiburan malam dan biliar dilarang beroperasi selama 2025.

Baca Juga: Tanpa Membatalkan Puasa, Begini Cara Mendaki di Bulan Ramadan

“Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan ibadah puasa seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengonsumsi miras dan narkoba, permainan biliar” kata Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan dalam surat tersebut.

Pemkab juga melarang pertunjukan tarian/hiburan juga orkes selama demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan .

Termasuk karapan sapi, kelinci, kambing dan semacamnya juga dilarang selama . Serta kegiatan yang mengarah pada praktik perjudian, baik judi konvensional maupun online.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Politik dan Pers Jatim Umrah Bersama Kiai Asep

Sementara bagi warung makan, restoran dan kafe bisa beroperasi setelah pukul 15.00 WIB,termasuk juga pedagang takjil. (van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Awal Mula Tarawih Cepat di Ponpes Hidayatullah Al Muhajirin Bangkalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO