Petugas kemanan dari Daop 7 melakukan patroli dan imbauan kepada masyarakat
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau menunggu berbuka puasa di jalur Kereta Api.
Selain ini berbahaya juga dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Aktivitas ini juga melanggar Undang-undang dan dikenakan sanksi sebesar 15 juta rupiah.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
"Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel Kereta Api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur Kereta Api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," terang Zainul, Senin (3/3/2025).
Zainul menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta Api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur Kereta Api untuk kepentingan lain di luar angkutan Kereta Api.






