SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berdalih kepepet kebutuhan ekonomi, Adam Firdaus (35) warga Perumahan Surya Kencana Desa Grogol Kecamatan Tulangan nekat menggelapkan mobil rental. Akibat perbuatannya, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu mendekam dalam tahanan Mapolres Sidoarjo.
Ceritanya, tersangka Adam Firdaus kebingungan karena tak memiliki uang untuk bayar berbagai cicilan. Akhirnya, timbul niatan dengan ikhtiar menyewa mobil pikap untuk mencari konsumen yang hendak mencarter atau menyewa jasanya. Kemudian, dia mendatangi salah satu rental mobil tepatnya di kawasan wilayah Perum TAS 3 Sidoarjo. Kepada pemilik rental mobil, tersangka berjanji menyewa mobil tersebut selama 2 hari.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
Namun, timbul niatan jahat cara memperoleh uang yang cepat karena tak ada yang menggunakan jasa carter. Tanpa pikir panjang, Adam Firdaus menggadaikan pikap tersebut ke temannya di Karangpilang, Surabaya.
"Saya gadaikan seharga Rp 9 juta karena kebutuhan ekonomi keluarga, mas. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan rumah tangga. Bayar cicilan rumah juga," ujarnya.
Setelah perjanjian sewa mobil berakhir, tersangka Adam Firdaus tak menunjukkan batang hidungnya untuk mengembalikan mobil sewaan. Akhirnya, pemilik rental mobil melaporkan ke Polres Sidoarjo. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak dengan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
Sebenarnya, tersangka Adam Firdaus mempunyai niatan baik kepada pemilik rental dengan mencicil selama mobilnya digadaikan. Tetapi, pemilik rental tak bersedia mencabut laporannya ke Polres Sidoarjo.
"Saya bersedia mengganti kerugian tapi dengan cara mencicil sebesar Rp 400 ribu per bulan. Tetapi pihak rental mobil tidak mau kalau diangsur dan laporannya ke polisi tak mau dicabut," ujarnya dengan pasrah.
Akibatnya, tersangka Adam Firdaus tetap dijebloskan dalam tahanan Mapolres Sidoarjo. Selain itu, mobil yang digadaikan ke temannya juga disita sebagai barang bukti (BB).
Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK membenarkan penangkapan tersangka penggelapan mobil tersebut. "Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Sidoarjo guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya. (cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News