Respons Isu Takaran Tak Sesuai, Pemkot Kediri Lakukan Uji Takar MinyaKita Kemasan 1 Liter

Respons Isu Takaran Tak Sesuai, Pemkot Kediri Lakukan Uji Takar MinyaKita Kemasan 1 Liter Petugas saat melakukan Uji Takar MinyaKita Kemasan 1 Liter. (Ist).

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri bersama UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur melaksanakan uji takar terhadap produk tersebut dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandar, Senin (10/3/2025).

Kegiatan ini merespons isu mengenai ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita dalam kemasan 1 liter.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati sebagai respons atas surat edaran dari Kementerian Perdagangan.

"Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perdagangan, Mbak Wali menginstruksikan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, sebagai langkah konkret, pihaknya melakukan uji sampling terhadap enam produk MinyaKita dari berbagai distributor, yang terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol.

Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku.

Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa MinyaKita dalam kemasan botol memiliki volume yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.

"Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 ml hingga 30 ml. Temuan ini akan segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan," terang Wahyu.

Sementara itu, hasil pengujian terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch/refill menunjukkan volume yang sesuai dengan label, bahkan dalam beberapa sampel, volumenya melebihi 1 liter.

"Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel aman, bahkan ada yang melebihi 1 liter, sekitar 10 hingga 30 ml lebih banyak," tambahnya.

Temuan Tak Sesuai Takaran

Lebih lanjut, dalam sidak tersebut, ditemukan pula produk MinyaKita dengan kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter.

Menurut Wahyu, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag," tegas Wahyu.

Seluruh hasil temuan ini akan segera dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran tersebut.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Wahyu mengimbau masyarakat Kota Kediri agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita.

"Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami sarankan masyarakat lebih memilih kemasan pouch atau refill yang telah dipastikan aman dan sesuai dengan label," tutupnya.

Hasil Sidak Sebelumnya

Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, turut membenarkan temuan ini.

Menurutnya, hasil sidak yang telah dilakukan sebelumnya di wilayah Kecamatan Pesantren juga menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol tidak memiliki volume sesuai dengan yang tertera.

"Sebelumnya, kami juga telah melakukan sidak di wilayah Kecamatan Pesantren dan menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang. Meskipun alat ukur yang kami gunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya sekitar 800 ml lebih sedikit," ungkap Mulyono.

Ia juga menambahkan bahwa temuan serupa terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang cukup luas dalam produk kemasan botol.

Sebagai informasi, sidak uji takar ini juga dihadiri oleh Bagian Perekonomian Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri. (uji/van)