
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun menyesalkan dua kejadian temperan di jalur Malang - Kediri di hari yang sama Senin (10/3/2025), meski waktunya berbeda.
Kejadian pertama terjadi di jalur sebidang di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dimana KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto tertemper sebuah truk bermuatan pupuk, sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian kedua adalah insiden mobil menemper KA Singasari (KA 149) antara Stasiun Blitar-Rejotangan. Tepatnya di JPL 205 yang merupakan perlintasan Sebidang Resmi Tak terjaga, di Km 126+8 yang terjadi pada Senin (10/3/2025).
Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya yang diterima BANGSAONLINE, Senin (10/3/2025, kronologi kejadian (di Blitar) adalah pada pukul 16.54 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian atau Masinis KA Singasari (KA 149) relasi dari Stasiun Blitar-Pasarsenen bahwa KA-nya telah tertemper mobil di JPL 205.
Menurutnya, JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga di KM 126+8 petak jalan antara Stasiun Blitar-Stasiun Rejotangan.
“Dua kejadian insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin (10/3/2025) sangat kami sesalkan. Dan kami akan melaksanakan upaya-upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono,” terang Zainul.
KAI Daop 7 Madiun, kata Zainul, mengingatkan dan menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi :
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a)Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b)Mendahulukan kereta api, dan
c)Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tegas Zainul. (uji).