Awas! Jika Anda Tertilang, SIM akan Diblokir

Awas! Jika Anda Tertilang, SIM akan Diblokir Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Isu yang beredar di media sosial tentang sistem tilang yang diberlakukan untuk sepeda motor maupun mobil nantinya akan dilakukan sistem blokir SIM, bukan lagi blokir STNK.

Selama isu diberlakukan tilang dengan penerapan blokir SIM akan dilaksanakan serentak pada Maret 2025. Sebelumnya, sistem tilang elektronik melakukan pemblokiran STNK, dan memberlakukan tarif denda kepada pengendara yang melanggar.

Kali ini dalam program terbaru, polisi akan langsung memblokir SIM pengendara yang tidak taat lalu lintas. Sistem ini dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatuhan berkendara.

Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan bahwa sistem ini akan menilai kepatutan berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Dari isu akan adanya sistem tilang blokir SIM pada Maret 2025, hal itu ditanggapi oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Hendriawan.

“Dari adanya sistem itu sementara belum ada petunjuk atau arahan dari atasan pusat daerah (Polda Jatim), maupun pusat (Mabes Polri),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Ia pun menjelaskan tentang sistem tilang blokir SIM. 

“Sementara masih akan kita sosialisasi namun petunjuk arahan belum ada jadi blm diberlakukan atau diterapkan,” ucapnya. (rus/mar)