Konferensi pers Polres Pamekasan terkait pengungkapan kasus narkotika
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengoreksi peran status terduga bandar narkoba berinisial D warga Jambringin, Kecamatan Proppo, yang diringkus Polres Pamekasan pada Sabtu (8/3/2024) lalu.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menjelaskan, tersangka inisial D tersebut adalah pengedar, bukan bandar narkoba.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
"Berdasarkan penyidikan, tersangka D sebagai pengedar, bukan bandarnya," kata Agus saat konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Agus berujar bahwa D adalah keponakan dari J yang merupakan bandar narkoba sesungguhnya.
Menurutnya, J berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Kami melaksanakan penggerebekan di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan di salah satu rumah milik inisial J dan berhasil mengamankan 3 pengguna dan bandarnya melarikan diri," ujarnya.
"Dari penggerebekan tersebut kita menemukan sajam juga ada senjata airsoft gun, terus bong atau alat hisap, timbangan juga ada," imbuhnya.
Agus menyebut, ada dua bandar lain bawahan J, yakni R yang kini juga dalam pengejaran polisi. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




