PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Seorang anak buah kapal (ABK) asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan tewas usai diduga terlilit tali jaring saat bekerja di atas kapal penangkap ikan, Selasa (7/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pamekasan bersama Polsek Tlanakan, TNI AL, Tim Inafis Satreskrim Polres Pamekasan, dan tim medis segera melakukan evakuasi setibanya kapal yang membawa korban di Pelabuhan Branta Pesisir.
Korban diketahui berinisial MH (54), warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir. Saat kejadian, korban bekerja sebagai anak buah kapal di Kapal Berkah Jawara yang sedang menangkap ikan di perairan Pulau Gili Gilingan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas gabungan langsung bersiaga di pelabuhan untuk mempercepat proses penanganan.
"Setelah Kapal Berkah Jawara bersandar sekitar pukul 10.20 WIB, jenazah korban langsung dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Tlanakan menuju rumah duka guna dilakukan pemeriksaan medis luar (visum et repertum) oleh tim medis bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Pamekasan," ujar Ipda Yoni Evan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan kerja itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika kapal berkapasitas 30 GT yang dinakhodai Subaidi bersama 11 ABK sedang melakukan penarikan jaring ikan.
Saat itu, korban bertugas menarik tali jaring di dekat mesin penarik. Korban diduga kurang berhati-hati sehingga tubuhnya terlilit dan terseret tali tambang yang sedang dalam kondisi tegang. Akibatnya, korban mengalami kesulitan bernapas.
Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan korban segera mematikan mesin kapal dan berusaha melepaskan lilitan tali dari tubuh korban.
Namun, dalam perjalanan menuju daratan melalui perairan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka lecet pada lengan kanan akibat gesekan tali tambang. Polisi juga memastikan tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Ipda Yoni Evan menambahkan, pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai kecelakaan kerja di laut dan memutuskan tidak menempuh jalur hukum.
"Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan resmi tidak akan menuntut secara hukum karena menyadari kejadian ini merupakan musibah. Jenazah korban telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, sekitar pukul 11.30 WIB," jelasnya.
Polres Pamekasan melalui Satpolairud mengimbau para nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan saat bekerja di laut.
"Kami mengimbau seluruh nelayan agar selalu berhati-hati, memastikan alat keselamatan dalam kondisi layak, serta memperhatikan kondisi cuaca sebelum melaut. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama," pungkas Ipda Yoni. (dim/van)










