Gubernur Khofifah Tekankan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Gubernur Khofifah Tekankan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur mengimbau kepada para pengusaha di seluruh Jatim untuk memformulasikan pemberian atau Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja/buruh dengan tepat waktu.

Imbauan ini diterbitkan mengingat kewajiban pemberian harus diterima dari pengusaha kepada pekerja/buruh maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan. 

Sekaligus merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan kepada para pekerja / buruh sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran yang nantinya diberikan kepada para pekerja/buruh," kata di tengah kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa pemberian merupakan hak pekerja / buruh yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dengan mempersiapkan pemberian jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui SE Gubernur itu, menjelaskan keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Serta pekerja/buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan pengusaha bedasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO