Sidang Pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri, Kuasa Hukum Mohon Kedua Terdakwa Dibebaskan

Sidang Pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri, Kuasa Hukum Mohon Kedua Terdakwa Dibebaskan Kedua terdakwa saat digiring petugas ke ruang tahanan PN Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, yang melibatkan terdakwa Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (27/3/2025).

Agenda sidang tersebut adalah pledoi (nota pembelaan). Dalam pledoinya, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Akhir Kristiono, menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dikategorikan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.

Menurutnya, insiden yang terjadi pada 23 Desember 2024 itu tidak memenuhi unsur penganiayaan berat, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa menyampaikan keterangan bahwa mereka hanya berniat meminta klarifikasi terkait penggunaan mobil dinas di luar jam kerja.

Selain itu, para terdakwa juga mengaku tidak ada upaya perampasan senjata api, melainkan hanya mencegah tembakan yang bisa melukai orang lain.

Untuk itu, Kristiono memohon agar kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kami atas nama tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan JPU terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan. Kami berpendapat bahwa terdakwa telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum, menyesali perbuatannya, dan bahkan telah berdamai secara lisan dengan korban," katanya.

Selain itu, lanjut Kristiono, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab atas istri dan anaknya. Istri kedua terdakwa pun telah beberapa kali meminta maaf secara langsung kepada korban, yang menurutnya, telah diterima dengan baik.

"Atas dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono dari segala tuntutan dan/atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," katanya.

Sidang ditunda tanggal 10 April 2025 dengan agenda jawaban JPU dan sidang putusan akan digelar pada 24 Maret 2025. (uji/rev)