
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hari Raya Nyepi 2025, yang bertepatan dengan Tahun Baru Saka 1947, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana beragama Hindu.
Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kediri memperoleh remisi berupa pengurangan masa hukuman sebagai bentuk perlindungan serta pemajuan hak asasi manusia.
Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.
Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa WBP yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administratif maupun substantif.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari,” papar Solichin melalui rilis yang diterima, Sabtu (29/3/2025).
Menurut Solichin, pelaksanaan remisi Nyepi ini mencerminkan komitmen jajaran petugas lapas dalam memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (uji/msn)