Lapas Kediri Pindahkan 27 Narapidana ke Madiun, Tekan Overcapacity hingga 302 Persen

Lapas Kediri Pindahkan 27 Narapidana ke Madiun, Tekan Overcapacity hingga 302 Persen Para narapidana saat akan menaiki kendaraan untuk dibawa ke Lapas Pemuda Madiun. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas IIA Kediri melakukan pemindahan 27 narapidana pria ke Lapas Kelas Pemuda Madiun sebagai langkah strategis untuk menekan tingkat kepadatan hunian. Upaya ini merupakan bagian dari pengendalian overcapacity yang masih menjadi tantangan utama di lembaga pemasyarakatan.

Kalapas Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemindahan ini adalah bentuk nyata komitmen Lapas Kelas IIA Kediri dalam menangani persoalan kelebihan kapasitas. Menurutnya, meskipun jumlah yang dipindahkan relatif kecil, langkah ini tetap penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pelaksanaan program pembinaan.

"Melalui kebijakan ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Kediri dapat menjaga keamanan, memperbaiki kualitas pembinaan, dan memberikan kondisi yang lebih manusiawi bagi WBP," ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa kapasitas ideal Lapas Kelas IIA Kediri hanya 325 orang. Namun, sebelum pemindahan dilakukan, jumlah penghuni mencapai 981 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang atau sekitar 302 persen dari daya tampung normal.

Setelah pemindahan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang. Meski penurunan tidak signifikan, Solichin menegaskan bahwa langkah ini tetap berdampak positif dalam mengurangi beban hunian dan menciptakan ruang yang lebih layak bagi pelaksanaan pembinaan.

"Meskipun angka overcapacity masih sangat tinggi di atas 293 persen, langkah ini tetap menjadi pijakan penting dalam penataan sistem pemasyarakatan," imbuhnya.

Solichin juga menyoroti dampak overcapacity yang tidak hanya membatasi ruang gerak warga binaan, tetapi juga memengaruhi aspek kesehatan, keamanan, dan efektivitas pelayanan pemasyarakatan.

"Dalam konteks inilah, pemindahan menjadi salah satu solusi sementara untuk menjaga stabilitas lapas," ucapnya.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan koordinasi matang antara jajaran pengamanan dan pihak kepolisian. Narapidana yang dipindahkan telah melalui proses klasifikasi sesuai standar pemasyarakatan, sehingga penempatan di lapas tujuan tetap mengacu pada prinsip keamanan dan pembinaan.

"Meski demikian, saya tegaskan bahwa pemindahan tidak boleh dipandang sebagai solusi utama. Penanganan overcapacity harus berjalan beriringan dengan penguatan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, serta pengembangan sarana pendukung yang lebih memadai," kata Solichin. (uji/mar)