
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Priyono alias Saleho (34), warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus mendekam di tahanan jeruji karena mencuri sepeda angin.
Tak tanggung-tanggung, pelaku pencurian spesialis sepeda angin ini beraksi di 11 TKP yang berbeda di wilayah kota santri. Aksinya pun sempat terekam CCTV.
Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Tarokan, Kediri, pada Rabu (16/4/25) kemarin. Adapun barang buktinya sebanyak 12 sepeda angin berbagai merk.
"Setelah kami melakukan profiling, pelaku berhasil kami amankan sekira pukul 11:00 WIB," ucapnya, Kamis (17/4/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian sepeda angin jenis Polygon MTB, di pinggir Masjid Al Ihsan, Desa Kali jaring, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada 11 April 2025 lalu.
"Sepeda itu milik jemaah masjid yang sedang salat jumat dan diparkir di samping masjid. Namun saat selesai ibadah, sepeda itu tidak ada. Sehingga korban mengecek CCTV dan diketahui sepedanya diambil seseorang," terangnya.
Dari rekaman CCTV, nampak pelaku dalam aksinya membawa sepeda motor jenis Honda Vario. Sementara sepeda yang dicurinya dinaikkan ke atas motornya, kemudian dibawa lari.
"Berbekal CCTV itulah, tim kami melakukan profiling hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya ditangkap," terang Fadilah.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beraksi di sejumlah TKP, seperti Perak, Tembelang, dan Diwek, Total ada 11 lokasi. "Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 65 KUHP," pungkas Fadilah. (aan/rev)