AM (40), warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, dengan barang buktinya. Foto: Ist.
PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com – Tim Opsnal Satnarkoba, Polres Pamekasan tangkap AM (40), Warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, di halaman rumahnya, pada Kamis (17/4/2025) malam. Penangkapan tersebut lantaran AM berprofesi sebagai kurir narkoba.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, hasil penangkapan polisi menyita tiga poket plastik klip kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 4.28 gram, berlogo A kurang lebih 2.51 gram, berlogo B kurang lebih 0.66 gram, berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram.
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
"Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark," jelasnya, Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Sri juga menegaskan, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
"Kami Polres Pamekasan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
AKP Sri mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
"Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika ada pengaduan, keluhan, atau mengetahui suatu tindak kejahatan, masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004," tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, AM diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dim/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




