Mulai Bulan Depan, Polres Pamekasan Langsung Tilang Pengendara Langgar Lalu Lintas

Mulai Bulan Depan, Polres Pamekasan Langsung Tilang Pengendara Langgar Lalu Lintas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat memberikan sambutan dan arahan di mapolres setempat.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Mulai 1 Juni 2025, pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Pamekasan yang melanggar lalu lintas akan langsung disanksi tilang.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Ia mengatakan, penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

"Mulai tanggal 1 Juni 2025 kita akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, roda dan knalpot tidak sesuai spektek alias knalpot brong, melanggar rambu-rambu dan pelanggaran potensi lakalantas lainnya," kata Kapolres Pamekasan.

Hendra juga mengatakan, sebelum penindakan tersebut, pihak kepolisian akan gencar melalukan sosialisasi imbauan lalu lintas terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan.

"Semua personel Polri Polres Pamekasan agar melakukan sosialisasi tertib lalin. Kita imbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan," tuturnya.

Hendra menambahkan, sasaran dari sosialisasi imbauan kamseltibcarlantas adalah semua kalangan. Mulai dari pelajar, pegawai, bahkan sampai tingkat desa.

"Kapolsek dan bhabinkamtibmas yang akan menyampaikan imbauan," katanya.

"Kondisi yang demikian akan menunjukkan bahwa tingkat kesadaran tertib berlalu lintas warga Kabupaten Pamekasan cukup tinggi. Mari kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Pamekasan bersama sama wujudkan kamseltibcarlantas," ajaknya. (dim/rev)